zmedia

Perjanjian Roem-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB)

Perjanjian Roem-Royen (1949)

Perjanjian Roem-Royen adalah kesepakatan penting antara Indonesia dan Belanda yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah sengketa kemerdekaan sebelum menuju meja perundingan yang lebih besar.

Perjanjian Roem-Royen merupakan salah satu tonggak sejarah diplomasi yang sangat krusial bagi Republik Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan melalui jalur perundingan damai setelah melalui berbagai tekanan militer dan politik internasional.

Latar Belakang Perjanjian Roem Royen

Terjadi setelah Agresi Militer Belanda II yang mendapat kecaman keras dari dunia internasional dan PBB. Nama perjanjian ini diambil dari dua pemimpin delegasi, yaitu Mohammad Roem (Indonesia) dan Dr. J.H. van Roijen (Belanda).

Perjanjian ini lahir sebagai respons atas kebuntuan politik pasca-Agresi Militer Belanda II (Desember 1948). Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perundingan ini meliputi:

  • Kecaman Internasional: Agresi Militer Belanda II menuai kecaman keras dari dunia internasional, termasuk dari Dewan Keamanan PBB dan Amerika Serikat, yang mengancam akan menghentikan bantuan Marshall Plan bagi Belanda jika agresi terus dilanjutkan.
  • Kekuatan Perlawanan Rakyat: Meskipun ibu kota Yogyakarta sempat diduduki dan para pemimpin RI ditawan, TNI dan rakyat Indonesia tetap gigih melakukan perang gerilya (terbukti melalui peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949).
  • Peran UNCI: Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNCI (United Nations Commission for Indonesia) menekan kedua belah pihak untuk kembali duduk di meja perundingan guna mencari solusi damai.

Tokoh-Tokoh Utama Perundingan

Perundingan ini dilangsungkan di Hotel Des Indes, Batavia (Jakarta), mulai tanggal 14 April 1949 dan resmi ditandatangani pada 7 Mei 1949. Nama perjanjian diambil dari ketua delegasi masing-masing:

Delegasi Indonesia: Dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, didukung oleh anggota seperti Dr. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, dan Ir. Juanda.

Delegasi Belanda: Dipimpin oleh Dr. J.H. van Roijen, didukung oleh para pejabat tinggi militer dan sipil Belanda.

Mediator: Dipimpin oleh Merle Cochran selaku wakil dari UNCI.

Isi Pokok Perjanjian Roem-Royen

Kesepakatan ini mencakup pernyataan terpisah dari kedua belah pihak yang kemudian disepakati bersama:

Pernyataan Pihak Republik Indonesia:

  • Mengeluarkan perintah kepada para pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya.

  • Bekerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
  • Turut serta secara aktif dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag dengan maksud mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pernyataan Pihak Belanda:

  • Menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus dikembalikan ke Yogyakarta dan segera membebaskan semua tahanan politik secara tanpa syarat sejak Desember 1948.
  • Belanda setuju bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Belanda berjanji tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948, serta akan berunding untuk menyerahkan kekuasaan pemerintahan.

Dampak dan Arti Penting Perjanjian

  • Kembalinya Ibu Kota: Pemerintah RI yang sebelumnya diasingkan ke Pulau Bangka dapat kembali ke Yogyakarta pada Juni 1949, dan Panglima Besar Jenderal Soedirman kembali ke Yogyakarta pada Juli 1949.
  • Pembebasan Tahanan: Para pemimpin nasional seperti Soekarno dan Mohammad Hatta dibebaskan dari pengasingan di Muntok, Bangka.
  • Jalan Menuju KMB: Perjanjian ini berhasil mencairkan ketegangan politik dan membuka jalan sukses terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, yang akhirnya menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia pada akhir tahun 1949.

Catatan Analitis: Perjanjian Roem-Royen membuktikan bahwa diplomasi yang didukung oleh kekuatan fisik di medan pergerakan (gerilya) dan tekanan diplomasi internasional adalah kombinasi ampuh dalam mematahkan strategi kolonial Belanda.

Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949

Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan titik puncak sekaligus babak akhir dari perjuangan diplomasi bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Melalui konferensi ini, Belanda akhirnya sepakat untuk mengakhiri konflik bersenjata dan menyerahkan kedaulatan kepada bangsa Indonesia.

1. Latar Belakang Penyelenggaraan KMB

KMB tidak lahir begitu saja, melainkan hasil dari rangkaian panjang perundingan sebelumnya yang belum tuntas, terutama setelah disepakatinya Perjanjian Roem-Royen. Beberapa latar belakang penting meliputi:

  • Desakan Internasional dan PBB: Kegagalan Agresi Militer Belanda I dan II dalam melumpuhkan Republik Indonesia membuat dunia internasional (khususnya PBB dan Amerika Serikat) semakin mendesak kedua belah pihak agar berdamai.
  • Kesepakatan Roem-Royen: Salah satu poin krusial dalam Perjanjian Roem-Royen adalah kesediaan pihak Indonesia dan Belanda untuk hadir dalam Konferensi Meja Bundar guna mempercepat penyerahan kedaulatan.
  • Penyelesaian Sengketa Menyeluruh: Diperlukan sebuah forum internasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di nusantara untuk merancang format negara merdeka pascakolonial.

2. Waktu, Tempat, dan Pihak yang Terlibat

KMB diselenggarakan di Den Haag, Belanda, mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Konferensi ini melibatkan tiga pihak utama (Three-Party Conference):

  1. Delegasi Republik Indonesia (RI): Dipimpin oleh Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, didampingi tokoh-tokoh penting seperti Mr. Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo, dan Mr. Ali Sastroamidjojo.
  2. Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg): Perwakilan dari negara-negara bagian atau daerah otonom buatan Belanda di luar RI, dipimpin oleh Sultan Hamid II.
  3. Delegasi Belanda: Dipimpin oleh Menteri Seberang Lautan, J. Maarseveen.
  4. Mediator: Dipimpin oleh Merle Cochran selaku perwakilan dari komisi PBB untuk Indonesia, yaitu UNCI.

3. Hasil Keputusan Utama Konferensi Meja Bundar

Sidang KMB menghasilkan sejumlah keputusan besar yang mengubah peta politik nusantara. Poin-poin penting dari hasil KMB adalah sebagai berikut:

  • Pengakuan Kedaulatan: Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) secara penuh dan tanpa syarat selambat-lambatnya pada akhir Desember 1949.
  • Bentuk Negara RIS: Indonesia disetujui berbentuk negara serikat (federal) yang terdiri dari Republik Indonesia dan negara-negara bagian ciptaan Belanda.
  • Masalah Irian Barat: Status wilayah Irian Barat (Papua) tidak langsung diserahkan kepada RIS pada saat itu. Penyelesaian mengenai Irian Barat ditunda dan akan dirundingkan kembali dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
  • Uni Indonesia-Nederland: Dibentuk sebuah uni sukarela dan longgar antara RIS dan Kerajaan Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda (bersifat simbolis kerja sama luar negeri dan pertahanan).
  • Masalah Keuangan dan Utang: RIS menanggung utang luar negeri pemerintah Hindia Belanda baik utang luar negeri maupun utang internal (hal ini menjadi salah satu beban berat bagi Indonesia di awal kemerdekaan).
  • Masalah Militer: Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) dibubarkan, dan bekas anggotanya yang memenuhi syarat dapat dimasukkan ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), dengan inti kekuatan berasal dari TNI.

4. Penyerahan Kedaulatan Resmi (27 Desember 1949)

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan KMB, upacara penyerahan kedaulatan dilaksanakan secara bersamaan di dua tempat pada tanggal 27 Desember 1949:

  • Di Amsterdam, Belanda: Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees, dan Drs. Mohammad Hatta menandatangani naskah penyerahan kedaulatan.
  • Di Jakarta, Indonesia: Wakil Tinggi Mahkota Belanda, A.H.J. Lovink, menyerahkan kekuasaan kepada wakil pemerintah RIS, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

5. Arti Penting dan Dampak KMB

  • Berakhirnya Agresi Militer: Secara resmi, pengakuan kedaulatan ini menghentikan segala bentuk agresi militer terbuka dan pertumpahan darah besar antara pejuang Indonesia dan tentara Belanda.
  • Pengakuan Internasional: Indonesia resmi diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di mata hukum internasional, yang kemudian disusul dengan diterimanya Indonesia sebagai anggota resmi PBB ke-60 pada tahun 1950.
  • Konsekuensi Politik Dalam Negeri: Bentuk negara serikat (RIS) ternyata tidak bertahan lama karena sebagian besar rakyat menuntut kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang resmi dipulihkan kembali pada 17 Agustus 1950.***

Posting Komentar untuk "Perjanjian Roem-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB)"